Academic Journal

Strategi Pengembangan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) studi kasus Benteng Fort de Kock Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kota Bukittinggi

التفاصيل البيبلوغرافية
العنوان: Strategi Pengembangan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) studi kasus Benteng Fort de Kock Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kota Bukittinggi
المؤلفون: Hartawan, Ferzi -, Afrilian, Peppy
المساهمون: IAIN BATUSANGKAR
المصدر: i-Tourism: Jurnal Pariwisata Syariah; Vol 1, No 2 (2021): I-Tourism : Jurnal Pariwisata Syariah; 55-69 ; 2827-8879 ; 10.31958/i-tourism.v1i2
بيانات النشر: IAIN Batusangkar
سنة النشر: 2022
المجموعة: E-Journal IAIN BATUSANGKAR
مصطلحات موضوعية: Strategi, Pengembangan, TMSBK studi kasus Benteng Fort de Kock
الوصف: Penelitian ini dilakukan untuk melihat dan menentukan Strategi pengembangan yang dilakukan oleh Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan Studi Kasus Benteng Fort de Kock Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi sudah optimal sebagai salahsatu Destinasi Tujuan Wisata terbaik di Sumatera Barat khususnya pada Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunity, dan Threats). Hasil penelitian menunjukan bahwa Strategi Pengembangan Taman Marga Satwa Studi Kasus Benteng Fort de Kock sebagai salahsatu Destinasi Tujuan Wisata populer yang ada di Sumatera Barat khususnya Kota Bukittinggi dalam mempertahankan keasrian dari peninggalan sejarah dan pengembagan RTH( Ruang Terbuka Hijau) yang sangat baik sehingga para pengunjung masih bisa menikmati keaslian yang belum berubah seutuhnya karena Benteng Fort de Kock adalah salahsatu bangunan Cagar Budaya. Pengertian Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa: Benda Cagar, Budaya Bangunan ,Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Bersifat kebendaan berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Jenis Cagar Budaya ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.Berada di darat dan di air salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan di ...
نوع الوثيقة: article in journal/newspaper
وصف الملف: application/pdf
اللغة: English
Relation: https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/i-tourism/article/view/5349/2534; https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/i-tourism/article/view/5349
DOI: 10.31958/i-tourism.v1i2.5349
الاتاحة: https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/i-tourism/article/view/5349
https://doi.org/10.31958/i-tourism.v1i2.5349
Rights: Copyright (c) 2022 Ferzi - Hartawan ; http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
رقم الانضمام: edsbas.5DDD64FB
قاعدة البيانات: BASE
الوصف
DOI:10.31958/i-tourism.v1i2.5349